BAHU Pedagang

PROGRAM BANTUAN HUKUM (BAHU) PEDAGANG
LATAR BELAKANG
Pedagang pasar sering menghadapi berbagai persoalan hukum, antara lain sengketa kios, retribusi pasar, perizinan usaha, utang piutang, perlindungan konsumen, penggusuran, persaingan usaha tidak sehat, hingga permasalahan pidana dan perdata. Oleh karena itu diperlukan unit Bantuan Hukum (BAHU) yang memberikan pendampingan, edukasi, dan advokasi hukum kepada pedagang pasar. Program bantuan hukum dan konsultasi gratis bagi pelaku usaha kecil terbukti menjadi salah satu bentuk perlindungan dan peningkatan akses keadilan bagi masyarakat ekonomi kecil.
VISI
Terwujudnya pedagang pasar yang sadar hukum, terlindungi hak-haknya, dan memiliki akses terhadap keadilan.
MISI
- Memberikan konsultasi hukum yang mudah diakses pedagang pasar.
- Meningkatkan kesadaran hukum pedagang melalui edukasi dan penyuluhan.
- Memberikan pendampingan hukum terhadap anggota yang menghadapi masalah hukum.
- Membangun kemitraan dengan lembaga hukum, pemerintah, dan perguruan tinggi.
- Mendorong perlindungan hukum dan kebijakan yang berpihak kepada pedagang pasar.
TUJUAN PROGRAM
Tujuan Umum: Meningkatkan perlindungan hukum dan kepastian usaha bagi pedagang pasar.
Tujuan Khusus:
- Menurunkan jumlah sengketa yang merugikan pedagang.
- Meningkatkan pemahaman hukum minimal 70% anggota.
- Memberikan layanan konsultasi hukum secara berkala.
- Menyediakan mekanisme pengaduan dan advokasi yang cepat.
PROGRAM KERJA
Kegiatan: Membuka Posko BAHU di pasar; Konsultasi hukum gratis setiap minggu; Pelayanan tatap muka dan daring.
Sasaran: Pedagang pasar anggota APPSI dan masyarakat pasar
Output: Terbentuk 1 Posko BAHU; Minimal 100 konsultasi hukum per tahun
Jadwal: Setiap Minggu
PENYULUHAN DAN EDUKASI HUKUM PEDAGANG
- Hak dan kewajiban pedagang.
- Perlindungan konsumen.
- Perizinan usaha dan NIB.
- Perjanjian dagang.
- Hukum utang piutang.
- Penyelesaian sengketa usaha.
- Pencegahan penipuan digital.
Metode: Seminar; Sosialisasi; Diskusi kelompok; Penyebaran buku saku hukum.
Output: 12 kali penyuluhan per tahun; Terbit buku saku hukum pedagang.
Program penyuluhan hukum bagi pedagang pasar telah banyak digunakan untuk meningkatkan pemahaman hak dan kewajiban hukum pedagang
LAYANAN PENGADUAN DAN ADVOKASI
Kegiatan: Membuka hotline pengaduan; Membentuk tim respon cepat, dan Pendataan kasus anggota.
Jenis Kasus: Sengketa kios/lapak; Konflik dengan pengelola pasar; Persoalan retribusi; Sengketa dagang; Persoalan konsumen, dan Dugaan pungutan liar.
Output: Sistem pengaduan aktif, dan Database kasus pedagang.
PENDAMPINGAN HUKUM NON-LITIGASI
Bentuk Pendampingan: Mediasi; Negosiasi; Konsultasi hukum; Penyusunan surat keberatan, dan Penyusunan surat somasi.
Target: Minimal 20 kasus terselesaikan melalui mediasi per tahun.
PENDAMPINGAN HUKUM LITIGASI
Kegiatan: Pendampingan di kepolisian; Pendampingan di kejaksaan; Pendampingan di pengadilan, dan Rujukan ke LBH atau advokat mitra.
Prioritas: Kasus yang menyangkut kepentingan banyak pedagang.
Output: Tersedianya bantuan hukum bagi anggota yang membutuhkan.
KLINIK LEGALITAS PEDAGANG
Kegiatan: Pendampingan NIB; Pendampingan sertifikasi halal; Pendampingan merek dagang, dan Pendampingan perizinan usaha
Mitra: Dinas Koperasi dan UMKM; Kementerian Hukum; Kejaksaan, dan Perguruan tinggi.
Output:
- Peningkatan legalitas usaha pedagang.
- Pendaftaran merek dagang anggota.
Pendampingan legalitas usaha, merek, dan perizinan merupakan salah satu bentuk perlindungan hukum yang banyak dikembangkan untuk UMKM.
SEKOLAH HUKUM PEDAGANG PASAR
Materi Pelatihan: Dasar hukum perdagangan: Teknik penyelesaian sengketa: Perlindungan konsumen; Kontrak dan perjanjian, dan Literasi hukum digital.
Peserta: Pengurus pasar dan perwakilan pedagang.
Output: Terbentuk Kader Paralegal Pedagang Pasar.
PEMBENTUKAN PARALEGAL PASAR
Tugas Paralegal: Memberikan informasi hukum awal; Membantu pengisian pengaduan, dan Menjadi penghubung dengan tim BAHU.
Target: Minimal 2 paralegal di setiap pasar binaan.
Output: Jaringan Paralegal Pedagang Pasar.
BPHN juga mendorong penguatan layanan hukum melalui pelatihan dan peningkatan kompetensi paralegal masyarakat.
ADVOKASI KEBIJAKAN PASAR
Kegiatan: Audiensi dengan pemerintah daerah; Penyampaian aspirasi pedagang; Kajian regulasi pasar, dan Penyusunan rekomendasi kebijakan.
Tujuan: Mendorong kebijakan yang melindungi pedagang pasar tradisional.
Output: Dokumen rekomendasi kebijakan tahunan
KEMITRAAN STRATEGIS
Mitra: Organisasi Advokat; LBH; Kejaksaan; Kepolisian; Pengadilan; Perguruan Tinggi, dan Pemerintah Daerah.
Output: Minimal 5 MoU kerja sama.
INDIKATOR KEBERHASILAN
| No | Indikator | Target |
|---|---|---|
| 1 | Konsultasi hukum | 100 kasus/tahun |
| 2 | Penyuluhan hukum | 12 kegiatan |
| 3 | Pendampingan kasus | 30 kasus |
| 4 | Mediasi berhasil | 20 kasus |
| 5 | Paralegal terbentuk | 20 orang |
| 6 | Legalitas usaha terbit | 50 pelaku usaha |
| 7 | Kerja sama kelembagaan | 5 MoU |
PENUTUP
Program BAHU Pedagang Pasar merupakan instrumen perlindungan dan pemberdayaan pedagang melalui layanan konsultasi, edukasi, advokasi, pendampingan hukum, serta penguatan kapasitas hukum pedagang. Dengan pelaksanaan yang berkelanjutan, BAHU diharapkan menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan hak-hak pedagang pasar dan menciptakan iklim usaha yang aman, adil, dan berkelanjutan.
