Ketua Umum DPP APPSI Ungkap Peran Besar Sektor Pertanian Dalam Ekonomi Karbon

Wakil Menteri Pertanian Sudaryono memberikan keterangan pers mengenai hasil Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR RI
JAKARTA, APPSI – Kementerian Pertanian (Kementan) menegaskan komitmennya dalam memperkuat implementasi Nilai Ekonomi Karbon (NEK) sebagai bagian dari transformasi menuju pertanian rendah emisi dan berkelanjutan.
Wakil Menteri Pertanian (Wamentan), Sudaryono mengatakan, sektor pertanian memiliki peran strategis dalam implementasi NEK karena tidak hanya menjadi sumber emisi gas rumah kaca (GRK) tetapi juga berfungsi sebagai penyerap karbon melalui praktik budidaya berkelanjutan.
“Dengan penerapan teknologi rendah emisi dan pengelolaan lahan yang ramah lingkungan, sektor ini dapat menjadi kunci dalam pengendalian perubahan iklim sekaligus membuka peluang ekonomi baru,” ujar Sudaryono dalam Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR RI, Selasa (14/4/2026).
Sudaryono menambahkan, bahwa kesiapan sektor pertanian dalam implementasi NEK juga menjadi faktor penting dalam menarik investasi asing, seiring terbukanya perdagangan karbon internasional.
Melalui mekanisme ini, investor global dapat membeli kredit karbon dari Indonesia, sehingga membuka peluang pembiayaan bagi proyek-proyek rendah karbon di sektor pertanian.
“Implementasi NEK bukan hanya mendukung target penurunan emisi nasional, tetapi juga menjadi pintu masuk strategis bagi arus investasi hijau yang berkelanjutan,” tambahnya.
Sudaryono menyatakan upaya ini sejalan dengan visi Indonesia dalam Long-Term Strategy for Low Carbon and Climate Resilience (LTS-LCCR) 2050 serta komitmen penurunan emisi melalui Nationally Determined Contribution (NDC). Pemerintah menargetkan penurunan emisi sektor pertanian sebesar 10 juta ton CO2 ekuivalen pada 2030, sebagai bagian dari target nasional.
Selain itu, RPJMN 2025–2029 juga menekankan pentingnya integrasi pertumbuhan ekonomi dengan ketahanan pangan, energi, dan air, serta transisi menuju ekonomi hijau dan Net Zero Emission dengan target penurunan emisi hingga 30,11% pada 2029.
Untuk mempercepat implementasi NEK, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan instrumen ekonomi karbon lintas sektor, termasuk sektor pertanian yang mencakup subsektor persawahan, peternakan, dan perkebunan.
Kementan sendiri sejak 2019 telah menjalankan berbagai program penurunan emisi, antara lain pengembangan biogas, peningkatan cadangan karbon tanah melalui pupuk organik, penumbuhan desa organik, penggunaan varietas padi rendah emisi, perbaikan kualitas pakan ternak, pemupukan berimbang, pengelolaan lahan gambut, serta sekuestrasi karbon pada tanaman hortikultura dan perkebunan.
“Upaya tersebut berhasil mencatatkan rata-rata penurunan emisi sebesar 71,13 juta ton CO2 ekuivalen pada periode 2019–2024,” kata Sudaryono.

Saat ini belum ada komentar