Beranda » Opini » Kolaborasi Memalak Yang Estetik di Shopping Center Metro, Menjadi Bukti Adanya Negara Dalam Negara

Kolaborasi Memalak Yang Estetik di Shopping Center Metro, Menjadi Bukti Adanya Negara Dalam Negara

Selamat kepada Shopping Center Kota Metro! Di tengah upaya pemerintah pusat mendorong digitalisasi dan kemudahan berusaha, pusat pertokoan ini justru berhasil menciptakan inovasi tata kelola yang luar biasa: Sistem Pajak “Suka-Suka” berkedok kebersamaan.

Rene Semuluyan – Ketua DPW APPSI Provinsi Lampung


Beredar berita melalui laman resmi Koran Editor (https://koraneditor.co) terkait penarikan uang yang diduga tidak memiliki landasan legalitas formal, penarikan ini diberlakukan bagi calon pedagang baru yang hendak membuka usaha di Shopping Center.

Disebutkan bahwa Perhimpunan Persaudaraan Pedagang Pusat Pertokoan (P5) melakukan praktik penarikan sejumlah uang terhadap pedagang baru di pusat pertokoan Shopping Center Kota Metro.

Kasus yang menimpa Shopping Center Kota Metro mencerminkan fenomena klasik dalam pengelolaan pasar tradisional di Indonesia, lahirnya “pemerintahan bayangan” di atas aset negara, hal ini bisa saja akibat dari adanya kekosongan peran pemerintah atau pemerintah oknum Pemerintah Kota Metro sedang “meminjam tangan” dari kawan-kawan P5 untuk melakukan praktik Pungli.

Tindakan Paguyuban P5 yang menarik Rp3,5 juta per pedagang baru dengan dalih “asas keadilan” dan pemeliharaan fasilitas adalah sebuah praktik yang secara sosiologis mungkin bisa dipahami, namun secara hukum sangat sulit dibenarkan, terutama jika benar adanya keterlibatan oknum pemerintah yang “meminjam tangan” P5 untuk melakukan pungutan liar.

Argumen Ketua Paguyuban bahwa uang tersebut digunakan untuk memperbaiki atap bocor, pipa, hingga pagar keamanan karena pemerintah tidak memiliki anggaran, memang terdengar seperti sosok pahlawan. Namun, dalam tata kelola aset negara niat baik saja tidaklah cukup dan harus dilakukan dengan cara yang benar, dalam arti niat baik tidak menghapus sifat melawan hukum.

Tanpa SK (Surat Keputusan) atau landasan Perda, penarikan dana ini masuk dalam kategori Pungutan Liar (Pungli). Jika setiap paguyuban di pasar-pasar Indonesia diizinkan membuat aturan sendiri untuk “mengisi kas” tanpa audit transparan, maka Shopping Center bukan lagi aset publik, melainkan milik kelompok tertentu.

Siapa bilang pungutan harus pakai SK (Surat Keputusan) atau Perda? Itu terlalu mainstream. Ketua Paguyuban P5 membuktikan bahwa cukup dengan “pemberitahuan lisan” ke dinas terkait, sebuah organisasi sudah bisa merasa punya otoritas melebihi Walikota. Rupanya, di lantai atas Shopping Center, suara lisan memiliki kekuatan hukum yang setara dengan konstitusi. Mungkin ke depannya, bayar parkir atau buat KTP di Metro cukup pakai obrolan sambil ngopi saja. Ini bisa menjadi ilmu baru dalam tata negara.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Berita Lainnya

  • Operasi Pasar Minyakita, Kolaborasi Pemprov Lampung – Bulog Tekan Inflasi

    Operasi Pasar Minyakita, Kolaborasi Pemprov Lampung – Bulog Tekan Inflasi

    • Senin, 11 Mei 2026

    Bandar Lampung, APPSI – Lonjakan harga minyak goreng yang memicu inflasi bulanan sebesar 0,53 persen pada April 2026 langsung ditindaklanjuti secara cepat oleh Pemerintah Provinsi Lampung. Lewat kerja sama dengan Perum Bulog, ratusan ribu liter Minyakita disalurkan serentak ke 15 kabupaten dan kota mulai pertengahan Mei demi menstabilkan harga kebutuhan pokok di pasaran. Pemerhati Pembangunan […]

    Selengkapnya »
  • Walikota Bandar Lampung Terima Audiensi DPD APPSI Kota Bandar Lampung

    Walikota Bandar Lampung Terima Audiensi DPD APPSI Kota Bandar Lampung

    • Selasa, 5 Mei 2026

    Bandar Lampung, APPSI – Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, menerima audiensi Dewan Pengurus Wilayah Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (DPD APPSI) Kota Bandar Lampung terkait kepengurusan DPD APPSI Kota Bandar Lampung. Pertemuan tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat hubungan antara pemerintah daerah dan para pelaku usaha pasar tradisional. Dalam kegiatan yang berlangsung di lingkungan […]

    Selengkapnya »
  • 20 Lapak Hangus Terbakar Di Pasar Kuripan Bandar Lampung

    20 Lapak Hangus Terbakar Di Pasar Kuripan Bandar Lampung

    • Senin, 25 Mei 2026

    Bandar Lampung, APPSI – Kebakaran hebat melanda Pasar Tempel Kuripan di Jalan Dr Setia Budi RT 02 LK III, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Teluk Betung Barat, Bandar Lampung, Minggu (24/5/2026) malam sekitar pukul 23.30 WIB. Api yang diduga berasal dari percikan termos listrik di salah satu kios pedagang ikan asin itu menghanguskan sejumlah kios dan puluhan […]

    Selengkapnya »
  • Silaturahmi Ke Kediaman Jokowi, Sudaryono: Saya Pernah Menjadi Wakil Menteri Di Era Presiden Jokowi

    Silaturahmi Ke Kediaman Jokowi, Sudaryono: Saya Pernah Menjadi Wakil Menteri Di Era Presiden Jokowi

    • Sabtu, 9 Mei 2026

    Solo, APPSI – Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono melaporkan capaian swasembada beras 2025 kepada Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) saat bersilaturahmi di Solo, Jawa Tengah, Jumat (9/5/2026). Sudaryono menyebut Indonesia kini sudah menghentikan impor beras dan kesejahteraan petani mulai meningkat. Dalam pertemuan itu, Sudaryono menyampaikan capaian swasembada pangan yang berhasil diraih pemerintah pada 2025. Menurutnya, capaian tersebut sesuai […]

    Selengkapnya »
  • Ayam Potong 1 Kg Dibanderol Rp 30 Ribu Jelang Idul Adha 2026

    Ayam Potong 1 Kg Dibanderol Rp 30 Ribu Jelang Idul Adha 2026

    • Senin, 25 Mei 2026

    Bandar Lampung, APPSI – Menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah harga ayam potong di Pasar Pasir Gintung, Kota Bandar Lampung, masih normal. Meski hingga kini belum mengalami lonjakan signifikan, para pedagang memperkirakan harga ayam berpotensi naik dalam beberapa hari ke depan seiring meningkatnya permintaan masyarakat. Seorang pedagang ayam potong di Pasar Pasir Gintung, Marni (65) mengatakan harga […]

    Selengkapnya »
  • DPW APPSI Lampung Siapkan Bantuan Hukum Untuk Pedagang Pasar Di Provinsi Lampung

    DPW APPSI Lampung Siapkan Bantuan Hukum Untuk Pedagang Pasar Di Provinsi Lampung

    • Jumat, 8 Mei 2026

    Bandar Lampung, APPSI – Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (DPW APPSI) Provinsi Lampung kembali tegaskan komitmen dalam memperjuangkan hak dan perlindungan pedagang pasar tradisional dengan menyiapkan layanan Bantuan Hukum (BAHU APPSI) khusus bagi para pedagang pasar di seluruh wilayah Lampung. Program ini disiapkan sebagai bentuk kepedulian organisasi terhadap berbagai persoalan yang kerap […]

    Selengkapnya »