Bapanas Jamin Harga Beras SPHP Stabil Meski Dolar Bergejolak

Jakarta, APPSI – Badan Pangan Nasional (Bapanas) memberikan jaminan bahwa fluktuasi nilai tukar dolar AS tidak akan memengaruhi harga beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Langkah ini diambil pemerintah sebagai upaya nyata dalam menjaga stabilitas pasokan serta memastikan keterjangkauan harga pangan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Direktur SPHP Bapanas, Maino Dwi Hartono, menegaskan komitmen pemerintah tersebut saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (28/5)
“Implikasi menguatnya kurs dolar, pemerintah memastikan tidak berimbas pada harga beras program SPHP,” kata Direktur SPHP Badan Pangan Nasional (Bapanas) Maino Dwi Hartono dikonfirmasi di Jakarta.
Lebih lanjut, Maino menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan wujud keberpihakan pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, sejalan dengan keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan harga BBM bersubsidi.
“Sehingga masyarakat dapat bersikap tenang,” ujarnya.
Pemerintah juga berkomitmen memastikan Perum Bulog tetap menjaga standar kualitas beras SPHP agar masyarakat mendapatkan mutu pangan yang baik dengan harga yang tetap ramah di kantong.
“Jadi memang dengan nilai kurs dolar yang berubah dapat berpengaruh ke berbagai hal, termasuk sektor pangan. Tapi kaitan dengan beras SPHP, ini karena program pemerintah, sampai hari ini dipastikan tidak ada perubahan, termasuk harga penjualannya,” terang Maino.
Daftar Harga Beras SPHP Tingkat Konsumen
Bapanas telah membagi ketetapan harga beras SPHP berdasarkan wilayah geografis sebagai berikut:
-
Wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, NTB, dan Sulawesi: Rp12.500 per kg.
-
Wilayah Sumatera (kecuali Lampung & Sumsel), NTT, dan Kalimantan: Rp13.100 per kg.
-
Wilayah Maluku dan Papua: Maksimal Rp13.500 per kg.
Untuk mendukung keberlanjutan program ini, Bapanas telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp4,97 triliun di tahun 2026. Dana tersebut digunakan sebagai subsidi untuk penyaluran sekitar 828 ribu ton beras bagi masyarakat luas.
“Ini untuk menjaga kontinuitas pelaksanaan SPHP beras yang pada Januari dan Februari 2026 telah terlaksana sebagai perpanjangan SPHP beras tahun 2025,” bebernya.
Aturan Baru Pembelian Beras SPHP
Bapanas turut memperbarui aturan pembelian bagi konsumen agar distribusi lebih merata. Masyarakat diperbolehkan membeli maksimal 5 kemasan ukuran 5 kg, atau alternatif 2 kemasan ukuran 2 kg. Perlu diingat bahwa beras SPHP dilarang keras untuk dijual kembali karena mengandung unsur subsidi negara.
“Ini kita mempertimbangkan saudara-saudara kita, dalam hal ini misalnya para pedagang nasi goreng, pedagang nasi uduk, warung-warung makan. Kalau dibatasi cuma 2 pack, kasihan nanti kurang, tidak cukup,” jelas Maino.
Selain itu, guna memperlancar distribusi dan menjamin ketersediaan stok di lapangan, pemerintah resmi meningkatkan batas pembelian bagi mitra Perum Bulog dari maksimal 2 ton menjadi hingga 5 ton di tahun 2026.
“Artinya jangan sampai kosong, pedagang dapat lebih mudah, stoknya selalu tetap ada,” tambah Maino.
Sebelumnya, Kepala Bapanas sekaligus Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, telah menegaskan bahwa Indonesia kini sudah mencapai swasembada beras. Ia pun memberikan peringatan tegas kepada mafia pangan agar tidak mencoba mempermainkan harga di pasar. Saat ini, Cadangan Beras Pemerintah (CBP) di Perum Bulog mencapai rekor tertinggi sepanjang sejarah, yakni 5,3 juta ton, yang menjadi fondasi utama dalam menjaga stabilitas harga melalui program SPHP

Saat ini belum ada komentar