Beranda » Opini » Minyakita dan Para Pemburu Rente: Ketika Hak Rakyat Dan Hak Pedagang Kecil Dirampok Oleh Tangan-Tangan Berkuasa

Minyakita dan Para Pemburu Rente: Ketika Hak Rakyat Dan Hak Pedagang Kecil Dirampok Oleh Tangan-Tangan Berkuasa

“Tidak ada yang lebih berbahaya daripada keserakahan yang bersembunyi di balik jabatan.”

Rene Semuluyan – Ketua DPW APPSI Provinsi Lampung

Preman yang merampok di jalan setidaknya datang dengan wajah yang jelas. Tetapi para pemburu rente bekerja dengan cara yang lebih elegan. Mereka tidak membawa senjata. Mereka membawa pengaruh. Mereka tidak merampas dengan ancaman. Mereka merampas melalui akses, jaringan, dan kekuasaan.

Kasus dugaan penyimpangan distribusi Minyakita di Lampung seharusnya tidak dilihat sebagai persoalan minyak goreng semata. Ini adalah cermin tentang bagaimana sebuah kebijakan yang dirancang untuk melindungi rakyat kecil dapat berubah menjadi sumber keuntungan bagi segelintir orang ketika integritas dikalahkan oleh keserakahan.

Publik perlu memahami satu hal penting: Minyakita merupakan instrumen kebijakan negara yang bertujuan menjaga keterjangkauan minyak goreng bagi masyarakat, khususnya rakyat kecil, pedagang pasar, pelaku UMKM, dan kelompok ekonomi menengah ke bawah. Kehadirannya merupakan bentuk intervensi negara agar kebutuhan pokok tidak sepenuhnya tunduk pada gejolak pasar.

Dengan kata lain, Minyakita bukan fasilitas untuk memperkaya segelintir pihak. Minyakita adalah hak rakyat.

Karena itu, apabila dalam praktiknya terdapat dugaan penyimpangan distribusi, maka yang dirugikan bukan hanya konsumen. Yang dirampas adalah tujuan mulia kebijakan itu sendiri.

Di pasar-pasar rakyat, para pedagang sering kali menjadi pihak pertama yang merasakan dampaknya. Mereka menghadapi keterbatasan pasokan, harga yang tidak stabil, dan distribusi yang tidak merata. Sementara pada saat yang sama, muncul pertanyaan mengapa pasokan justru tampak lebih mudah diakses oleh pihak-pihak tertentu.

Di sinilah publik patut bertanya. Apakah ada permainan kuota? Apakah ada pengondisian jalur distribusi?

Apakah ada pihak yang memanfaatkan kewenangan atau pengaruh untuk memperoleh keuntungan dari barang yang seharusnya diperuntukkan bagi rakyat kecil?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukanlah tuduhan. Pertanyaan tersebut merupakan bentuk kepedulian publik terhadap hak masyarakat yang wajib dijaga bersama.

DPW APPSI Provinsi Lampung menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada aparat penegak hukum atas langkah cepat dan tegas dalam mengungkap dugaan praktik penyimpangan distribusi Minyakita di Provinsi Lampung. Tindakan tersebut menjadi harapan baru bagi pedagang pasar dan masyarakat kecil yang selama ini merasakan dampak dari distribusi yang diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Namun demikian, APPSI berpandangan bahwa proses hukum harus berjalan secara menyeluruh, transparan, dan tidak berhenti pada lapisan terluar semata.

Apabila terdapat fakta hukum yang mengarah pada keterlibatan pihak lain, baik oknum pelaku usaha, oknum aparatur, oknum penyelenggara negara, maupun pihak-pihak yang memiliki pengaruh dalam rantai distribusi, maka semuanya harus diperiksa secara objektif dan profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Keadilan tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Karena praktik yang merugikan rakyat dalam skala besar sering kali tidak lahir dari satu tangan. Ia tumbuh dari jaringan kepentingan yang saling menguatkan, saling melindungi, dan saling mengambil keuntungan dari lemahnya pengawasan.

APPSI akan terus berdiri di garis depan dalam mendukung upaya pengungkapan dugaan praktik kotor distribusi Minyakita hingga tuntas. Bukan untuk mencari sensasi. Bukan untuk kepentingan politik sesaat. Tetapi demi memastikan bahwa hak pedagang pasar dan masyarakat kecil benar-benar terlindungi. Sebab pedagang pasar adalah fondasi ekonomi rakyat.

Mereka bangun ketika sebagian besar kota masih tertidur. Mereka menjaga perputaran ekonomi dari subuh hingga senja. Mereka bertahan di tengah tekanan biaya hidup yang semakin berat. Dan ketika hak mereka dirampas oleh permainan distribusi yang tidak adil, sesungguhnya yang terluka bukan hanya pedagang pasar. Yang terluka adalah rasa keadilan masyarakat.

Maka apabila ada pihak yang merasa keberatan terhadap tuntutan transparansi, sesungguhnya jawabannya sederhana: buka seluruh rantai distribusi secara terang-benderang. Tunjukkan alur barang. Tunjukkan penerima manfaat. Tunjukkan siapa yang memperoleh keuntungan terbesar dari sistem yang berjalan.

Karena transparansi tidak pernah menjadi ancaman bagi mereka yang bekerja dengan jujur. Transparansi hanya menakutkan bagi mereka yang memiliki sesuatu untuk disembunyikan.

Lampung tidak membutuhkan lebih banyak slogan tentang keberpihakan kepada rakyat. Lampung membutuhkan keberanian untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang lahir atas nama rakyat benar-benar sampai kepada rakyat.

Dan apabila dugaan penyimpangan ini pada akhirnya mengarah kepada pihak-pihak yang memiliki jabatan, pengaruh, atau kekuasaan, maka hukum harus tetap berdiri tegak tanpa pandang bulu.

Sebab negara yang kuat bukanlah negara yang mampu melindungi orang-orang berkuasa. Negara yang kuat adalah negara yang mampu melindungi rakyat kecil dari keserakahan orang-orang yang menyalahgunakan kekuasaan.

DPW APPSI Provinsi Lampung akan terus mendukung langkah aparat penegak hukum dalam mengungkap dugaan praktik penyimpangan distribusi Minyakita hingga tuntas, menyeluruh, dan sampai ke akar-akarnya. Karena di balik setiap liter Minyakita yang menjadi hak rakyat, terdapat amanah negara yang tidak boleh diperdagangkan oleh siapa pun.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Berita Lainnya

  • Buka Musda ke-1 APPSI Bandar Lampung, Rene Semuluyan Tegaskan Peran Sebagai Mitra Kritis dan Strategis Pemerintah

    Buka Musda ke-1 APPSI Bandar Lampung, Rene Semuluyan Tegaskan Peran Sebagai Mitra Kritis dan Strategis Pemerintah

    • Sabtu, 13 Juni 2026

    Bandar Lampung, APPSI – Musyawarah Daerah (Musda) ke-1 Dewan Pengurus Daerah (DPD) Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Kota Bandar Lampung resmi digelar pada Sabtu, 13 Juni 2026. Acara tersebut dibuka langsung oleh Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) APPSI Provinsi Lampung, Rene Semuluyan. Dalam sambutannya, Rene menegaskan bahwa kehadiran APPSI bukan sekadar pelengkap, melainkan harus […]

    Selengkapnya »
  • Disdag Lampung Utara Gelar Pasar Murah

    Disdag Lampung Utara Gelar Pasar Murah

    • Kamis, 14 Mei 2026

    Lampung Utara, APPSI – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disdag) Lampung Utara optimis pelaksanaan pasar murah minyak goreng merek Minyakita di Pasar Sentral Kotabumi mampu menekan lonjakan harga minyak goreng yang dalam beberapa pekan terakhir dikeluhkan masyarakat. Program pasar murah yang mulai digelar pada Selasa, 12 Mei 2026 tersebut merupakan bagian dari upaya pengendalian inflasi daerah […]

    Selengkapnya »
  • Ketua DPW APPSI Provinsi Lampung: Kawal Program Presiden Prabowo Subianto

    Ketua DPW APPSI Provinsi Lampung: Kawal Program Presiden Prabowo Subianto

    • Selasa, 25 Agustus 2026

    “Win through your actions, never through argument, dalam politik, kalimat itu menemukan relevansinya ketika perdebatan tentang keberhasilan atau kegagalan sebuah pemerintahan akhirnya harus berhadapan dengan sesuatu yang lebih sulit dibantah.” Rene Semuluyan, Ketua DPW APPSI Provinsi Lampung Ketika perdebatan tentang keberhasilan atau kegagalan sebuah pemerintahan akhirnya harus berhadapan dengan sesuatu yang lebih sulit dibantah: angka […]

    Selengkapnya »
  • Hasyim Syarif Terpilih Aklamasi Sebagai Ketua DPD APPSI Kota Bandar Lampung Periode 2026-2031

    Hasyim Syarif Terpilih Aklamasi Sebagai Ketua DPD APPSI Kota Bandar Lampung Periode 2026-2031

    • Sabtu, 13 Juni 2026

    Bandar Lampung, APPSI – Musyawarah Daerah (Musda) I Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (DPD APPSI) Kota Bandar Lampung resmi menetapkan Hasyim Syarif “Pupung” sebagai Ketua DPD APPSI Kota Bandar Lampung periode 2026–2031. Penetapan tersebut merupakan hasil rapat keputusan Musda yang berlangsung di Resto Kampung Bambu, Sabtu 13/06/2026 Musda I DPD APPSI Kota […]

    Selengkapnya »
  • Dana Perbankan Harus Menyentuh Pedagang Pasar Tradisional

    Dana Perbankan Harus Menyentuh Pedagang Pasar Tradisional

    • Selasa, 21 April 2026

    “Persyaratan administrasi yang rumit, keterbatasan agunan, hingga rendahnya literasi finansial menjadi penghalang utama. Jika situasi ini terus dibiarkan, kebijakan dana perbankan hanya akan menambah jurang ketimpangan: bank semakin likuid, usaha besar semakin ekspansif, sementara pedagang kecil tetap termarjinalkan.” Rene Semuluyan – Ketua DPW APPSI Provinsi Lampung Pemerintah melalui Kementerian Keuangan baru saja mengulurkan dana dalam […]

    Selengkapnya »
  • Kemendag Terima Usulan Pembentukan Satgas Perdagangan dan Meminta APPSI Terlibat Dalam Pengembangan Pasar Rakyat

    Kemendag Terima Usulan Pembentukan Satgas Perdagangan dan Meminta APPSI Terlibat Dalam Pengembangan Pasar Rakyat

    • Senin, 24 Agustus 2026

    Jakarta, APPSI – Kementerian Perdagangan (Kemendag) merespons usulan Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) untuk membentuk satuan tugas (satgas) perdagangan. Gagasan tersebut dinilai dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat komunikasi antara pemerintah dan pedagang. Ketua Harian DPP APPSI Don Muzakir menyampaikan usulan pembentukan satgas perdagangan tersebut saat bertemu Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kemendag […]

    Selengkapnya »