Beranda » Opini » Kolaborasi Memalak Yang Estetik di Shopping Center Metro, Menjadi Bukti Adanya Negara Dalam Negara

Kolaborasi Memalak Yang Estetik di Shopping Center Metro, Menjadi Bukti Adanya Negara Dalam Negara

Selamat kepada Shopping Center Kota Metro! Di tengah upaya pemerintah pusat mendorong digitalisasi dan kemudahan berusaha, pusat pertokoan ini justru berhasil menciptakan inovasi tata kelola yang luar biasa: Sistem Pajak “Suka-Suka” berkedok kebersamaan.

Rene Semuluyan – Ketua DPW APPSI Provinsi Lampung


Beredar berita melalui laman resmi Koran Editor (https://koraneditor.co) terkait penarikan uang yang diduga tidak memiliki landasan legalitas formal, penarikan ini diberlakukan bagi calon pedagang baru yang hendak membuka usaha di Shopping Center.

Disebutkan bahwa Perhimpunan Persaudaraan Pedagang Pusat Pertokoan (P5) melakukan praktik penarikan sejumlah uang terhadap pedagang baru di pusat pertokoan Shopping Center Kota Metro.

Kasus yang menimpa Shopping Center Kota Metro mencerminkan fenomena klasik dalam pengelolaan pasar tradisional di Indonesia, lahirnya “pemerintahan bayangan” di atas aset negara, hal ini bisa saja akibat dari adanya kekosongan peran pemerintah atau pemerintah oknum Pemerintah Kota Metro sedang “meminjam tangan” dari kawan-kawan P5 untuk melakukan praktik Pungli.

Tindakan Paguyuban P5 yang menarik Rp3,5 juta per pedagang baru dengan dalih “asas keadilan” dan pemeliharaan fasilitas adalah sebuah praktik yang secara sosiologis mungkin bisa dipahami, namun secara hukum sangat sulit dibenarkan, terutama jika benar adanya keterlibatan oknum pemerintah yang “meminjam tangan” P5 untuk melakukan pungutan liar.

Argumen Ketua Paguyuban bahwa uang tersebut digunakan untuk memperbaiki atap bocor, pipa, hingga pagar keamanan karena pemerintah tidak memiliki anggaran, memang terdengar seperti sosok pahlawan. Namun, dalam tata kelola aset negara niat baik saja tidaklah cukup dan harus dilakukan dengan cara yang benar, dalam arti niat baik tidak menghapus sifat melawan hukum.

Tanpa SK (Surat Keputusan) atau landasan Perda, penarikan dana ini masuk dalam kategori Pungutan Liar (Pungli). Jika setiap paguyuban di pasar-pasar Indonesia diizinkan membuat aturan sendiri untuk “mengisi kas” tanpa audit transparan, maka Shopping Center bukan lagi aset publik, melainkan milik kelompok tertentu.

Siapa bilang pungutan harus pakai SK (Surat Keputusan) atau Perda? Itu terlalu mainstream. Ketua Paguyuban P5 membuktikan bahwa cukup dengan “pemberitahuan lisan” ke dinas terkait, sebuah organisasi sudah bisa merasa punya otoritas melebihi Walikota. Rupanya, di lantai atas Shopping Center, suara lisan memiliki kekuatan hukum yang setara dengan konstitusi. Mungkin ke depannya, bayar parkir atau buat KTP di Metro cukup pakai obrolan sambil ngopi saja. Ini bisa menjadi ilmu baru dalam tata negara.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Berita Lainnya

  • Gubernur Lampung Perkuat Pengendalian Harga Kebutuhan Pokok

    Gubernur Lampung Perkuat Pengendalian Harga Kebutuhan Pokok

    • Kamis, 7 Mei 2026

    Bandar Lampung, APPSI – Pemerintah Provinsi Lampung memperkuat langkah pengendalian harga kebutuhan pokok menyusul kenaikan inflasi daerah pada Mei 2026. Upaya tersebut dibahas dalam rapat koordinasi pengendalian inflasi yang dipimpin Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal di Ruang Rapat Sakai Sambayan, Kompleks Kantor Gubernur Lampung, Rabu (6/5/2026). Rapat turut dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan, […]

    Selengkapnya »
  • Walikota Bandar Lampung Terima Audiensi DPD APPSI Kota Bandar Lampung

    Walikota Bandar Lampung Terima Audiensi DPD APPSI Kota Bandar Lampung

    • Selasa, 5 Mei 2026

    Bandar Lampung, APPSI – Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, menerima audiensi Dewan Pengurus Wilayah Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (DPD APPSI) Kota Bandar Lampung terkait kepengurusan DPD APPSI Kota Bandar Lampung. Pertemuan tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat hubungan antara pemerintah daerah dan para pelaku usaha pasar tradisional. Dalam kegiatan yang berlangsung di lingkungan […]

    Selengkapnya »
  • Ketua Umum DPP APPSI Ungkap Peran Besar Sektor Pertanian Dalam Ekonomi Karbon

    Ketua Umum DPP APPSI Ungkap Peran Besar Sektor Pertanian Dalam Ekonomi Karbon

    • Sabtu, 18 April 2026

    JAKARTA, APPSI – Kementerian Pertanian (Kementan) menegaskan komitmennya dalam memperkuat implementasi Nilai Ekonomi Karbon (NEK) sebagai bagian dari transformasi menuju pertanian rendah emisi dan berkelanjutan. Wakil Menteri Pertanian (Wamentan), Sudaryono mengatakan, sektor pertanian memiliki peran strategis dalam implementasi NEK karena tidak hanya menjadi sumber emisi gas rumah kaca (GRK) tetapi juga berfungsi sebagai penyerap karbon melalui […]

    Selengkapnya »
  • Dana Perbankan Harus Menyentuh Pedagang Pasar Tradisional

    Dana Perbankan Harus Menyentuh Pedagang Pasar Tradisional

    • Selasa, 21 April 2026

    “Persyaratan administrasi yang rumit, keterbatasan agunan, hingga rendahnya literasi finansial menjadi penghalang utama. Jika situasi ini terus dibiarkan, kebijakan dana perbankan hanya akan menambah jurang ketimpangan: bank semakin likuid, usaha besar semakin ekspansif, sementara pedagang kecil tetap termarjinalkan.” Rene Semuluyan – Ketua DPW APPSI Provinsi Lampung Pemerintah melalui Kementerian Keuangan baru saja mengulurkan dana dalam […]

    Selengkapnya »