Kolaborasi Memalak Yang Estetik di Shopping Center Metro, Menjadi Bukti Adanya Negara Dalam Negara

Selamat kepada Shopping Center Kota Metro! Di tengah upaya pemerintah pusat mendorong digitalisasi dan kemudahan berusaha, pusat pertokoan ini justru berhasil menciptakan inovasi tata kelola yang luar biasa: Sistem Pajak “Suka-Suka” berkedok kebersamaan.
Rene Semuluyan – Ketua DPW APPSI Provinsi Lampung
Beredar berita melalui laman resmi Koran Editor (https://koraneditor.co) terkait penarikan uang yang diduga tidak memiliki landasan legalitas formal, penarikan ini diberlakukan bagi calon pedagang baru yang hendak membuka usaha di Shopping Center.
Disebutkan bahwa Perhimpunan Persaudaraan Pedagang Pusat Pertokoan (P5) melakukan praktik penarikan sejumlah uang terhadap pedagang baru di pusat pertokoan Shopping Center Kota Metro.
Kasus yang menimpa Shopping Center Kota Metro mencerminkan fenomena klasik dalam pengelolaan pasar tradisional di Indonesia, lahirnya “pemerintahan bayangan” di atas aset negara, hal ini bisa saja akibat dari adanya kekosongan peran pemerintah atau pemerintah oknum Pemerintah Kota Metro sedang “meminjam tangan” dari kawan-kawan P5 untuk melakukan praktik Pungli.
Tindakan Paguyuban P5 yang menarik Rp3,5 juta per pedagang baru dengan dalih “asas keadilan” dan pemeliharaan fasilitas adalah sebuah praktik yang secara sosiologis mungkin bisa dipahami, namun secara hukum sangat sulit dibenarkan, terutama jika benar adanya keterlibatan oknum pemerintah yang “meminjam tangan” P5 untuk melakukan pungutan liar.
Argumen Ketua Paguyuban bahwa uang tersebut digunakan untuk memperbaiki atap bocor, pipa, hingga pagar keamanan karena pemerintah tidak memiliki anggaran, memang terdengar seperti sosok pahlawan. Namun, dalam tata kelola aset negara niat baik saja tidaklah cukup dan harus dilakukan dengan cara yang benar, dalam arti niat baik tidak menghapus sifat melawan hukum.
Tanpa SK (Surat Keputusan) atau landasan Perda, penarikan dana ini masuk dalam kategori Pungutan Liar (Pungli). Jika setiap paguyuban di pasar-pasar Indonesia diizinkan membuat aturan sendiri untuk “mengisi kas” tanpa audit transparan, maka Shopping Center bukan lagi aset publik, melainkan milik kelompok tertentu.
Siapa bilang pungutan harus pakai SK (Surat Keputusan) atau Perda? Itu terlalu mainstream. Ketua Paguyuban P5 membuktikan bahwa cukup dengan “pemberitahuan lisan” ke dinas terkait, sebuah organisasi sudah bisa merasa punya otoritas melebihi Walikota. Rupanya, di lantai atas Shopping Center, suara lisan memiliki kekuatan hukum yang setara dengan konstitusi. Mungkin ke depannya, bayar parkir atau buat KTP di Metro cukup pakai obrolan sambil ngopi saja. Ini bisa menjadi ilmu baru dalam tata negara.

Saat ini belum ada komentar