Kolaborasi Memalak Yang Estetik di Shopping Center Metro, Menjadi Bukti Adanya Negara Dalam Negara

Konsep kompensasi atas “perjuangan pedagang lama” sejak 2016 adalah argumen yang sangat lemah dalam ekosistem bisnis modern. Dalam hal bisnis, Pedagang lama bertahan adalah bentuk investasi pribadi untuk usaha mereka sendiri.
Membebankan biaya “masa lalu” kepada pedagang baru justru menciptakan hambatan masuk (barrier to entry) yang mencekik pertumbuhan ekonomi pasar itu sendiri. Alih-alih meramaikan pasar, beban biaya di awal ini justru akan menakuti pelaku UMKM yang ingin berkembang. Ini benar-benar sebuah langkah visioner yang diterapkan oleh P5, terutama Pemerintah Kota Metro jika memang terbukti adanya keterlibatan oknum-oknum pemerintah dalam pungutan liar ini.
Memang luar biasa sekali kekuatan paguyuban ini, mereka punya hak prerogatif untuk memberikan “izin” bagi siapa saja yang boleh berjualan. Padahal, kita ketahui bersama bahwa bangunan itu milik Pemkot Metro, dibangun menggunakan uang rakyat (APBD). Tapi entah bagaimana ceritanya, paguyuban itu tiba-tiba ber-transformasi menjadi pemilik saham mayoritas yang bisa melakukan blokade pintu bagi siapa pun yang tidak menyetor “uang cium tangan” sebesar Rp3,5 juta rupiah, layaknya Iran yang memblokade Selat Hormuz.
Dalam hal ini kita juga harus memberi apresiasi kepada Dinas terkait. Mengetahui ada pungutan liar di depan mata namun tetap diam, itu sungguh adalah bentuk dedikasi luar biasa dalam hal pembiaran. Dalih “tidak ada anggaran renovasi” adalah alasan klasik yang sangat berguna. Ini memberi ruang bagi kelompok-kelompok kreatif untuk menarik pungutan liar dengan kedok “kontribusi fasilitas umum”.
Jika polanya terus-menerus seperti ini, contoh: seperti yang dilakukan salah satu desa di Kabupaten Lampung Tengah. Mungkin sebentar lagi warga Metro juga harus iuran sendiri untuk menambal jalan raya, dan parahnya kemudian warga kota metro diminta uang masuk untuk setiap pengendara yang lewat dengan dalih “asas keadilan jalan raya”.
Praktik di Shopping Center Metro ini adalah contoh sempurna bagaimana sebuah aset daerah bisa berubah menjadi lapak pemerasan yang sopan. Jika uang jutaan rupiah mengalir langsung ke bendahara paguyuban tanpa masuk ke kas daerah, jangan sebut itu pungli—sebut saja itu “sedekah paksa untuk eksistensi”.
Kami selaku Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) dengan tegas dan keras menolak praktik-praktik pungli yang ada di pasar-pasar tradisional khususnya di Provinsi Lampung, kami menolak adanya “Negara di dalam Mall”, dan ini termasuk dalam pelanggaran hukum.
Dalam KUHP, pelaku pungli dijerat dengan Pasal 368 ayat 1. Siapapun yang mengancam atau memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun. Bila pelaku merupakan pejabat, aparatur sipil negara, atau penegak hukum, praktik pungli itu ditindak sesuai dengan aturan dalam badan pemerintahan, sanksinyapun beragam mulai dari teguran hingga pemecatan.

Saat ini belum ada komentar