Beranda » Opini » Menunggu Api Menjadi Abu: Mengapa Kebakaran Pasar Tradisional Bukan Sekadar Musibah?

Menunggu Api Menjadi Abu: Mengapa Kebakaran Pasar Tradisional Bukan Sekadar Musibah?

“Bagi sebagian orang yang terbiasa berbelanja di supermarket ber-AC, kebakaran pasar mungkin hanya terlihat sebagai berita duka yang lewat sepintas di media sosial. Padahal, dampaknya jauh melampaui statistik kerugian puluhan miliar rupiah.”

Rene Semuluyan
Ketua DPW APPSI Lampung


Seringkali kita disuguhi narasi yang nyaris serupa di layar kaca dan lini masa: lidah api membubung tinggi, melalap ratusan kios di pasar tradisional, meninggalkan puing-puing hitam dan tangis para pedagang. Respons publik dan pemerintah pun memiliki pola yang sama pasca-kejadian. Pejabat datang meninjau, menjanjikan bantuan darurat, dan mengambinghitamkan “korsleting listrik” sebagai dalang utama, lalu mengemas seluruh tragedi itu dalam satu kata: musibah.

Namun, sampai kapan kita terus berlindung di balik kata musibah untuk memaklumi kelalaian yang berulang?

Di balik gemerlap narasi modernisasi ekonomi dan dorongan digitalisasi pasar, ada kontradiksi fatal yang kita abaikan. Kita menuntut pedagang pasar untuk adaptif terhadap teknologi—seperti penggunaan QRIS dan transaksi online—tetapi kita membiarkan mereka berdagang di bawah ancaman instalasi listrik rapuh yang berumur puluhan tahun dan kabel berseliweran tanpa standar keamanan.

Bagi sebagian orang yang terbiasa berbelanja di supermarket ber-AC, kebakaran pasar mungkin hanya terlihat sebagai berita duka yang lewat sepintas di media sosial. Padahal, dampaknya jauh melampaui statistik kerugian puluhan miliar rupiah.

Bagi seorang pedagang pasar, kebakaran bukan sekedar menghanguskan barang dagangan; itu pembunuhan terhadap mata pencaharian mereka. Berbeda dengan peritel modern yang dilindungi asuransi komprehensif, mayoritas pedagang tradisional beroperasi dengan modal kerja yang sangat tipis dan bergantung pada perputaran uang harian. Saat kios mereka terbakar, seluruh modal, catatan utang-piutang, hingga aset mereka sirna dalam hitungan jam.

Akibatnya adalah efek domino ekonomi yang sistematis. Pedagang yang kehilangan modal akan terlempar ke dalam jerat utang informal atau pinjaman predatoris demi bisa memulai kembali dari nol. Di tingkat makro, terganggunya rantai pasok dari pasar tradisional memicu lonjakan harga bahan pangan lokal yang pada akhirnya mencekik daya beli masyarakat luas.

Kebijakan pemerintah terhadap pasar tradisional selama ini kerap terjebak pada modernisasi kosmetik. Renovasi fisik sering kali hanya memoles tampilan luar agar terlihat bersih dan estetik, tetapi gagap dalam membangun infrastruktur mitigasi bencana yang krusial.

Berapa banyak pasar tradisional yang memiliki hidran aktif yang dapat diakses dengan cepat oleh pemadam kebakaran? Berapa banyak lorong pasar yang tersisa cukup lebar tanpa terhalang lapak liar saat kondisi darurat? Kebakaran yang terus berulang membuktikan bahwa fungsi pengawasan dan standar keselamatan kerja (occupational safety) di pasar tradisional masih dipandang sebagai beban biaya (cost), bukan sebagai investasi perlindungan aset publik.

Tentu, objektivitas menuntut kita untuk melihat dari dua sisi. Tidak adil jika seluruh kesalahan ditumpukkan pada pengelola pasar atau pemerintah daerah semata. Di lapangan, tak sedikit pedagang yang turut berkontribusi terhadap tingginya risiko kebakaran. Praktik penyambungan arus listrik secara ilegal, penggunaan peralatan elektronik yang tak memenuhi standar keselamatan, hingga kebiasaan menumpuk barang dagangan yang menutupi akses jalur evakuasi adalah realitas yang kerap ditemui.

Bagi banyak pedagang, kompromi terhadap keselamatan sering kali terpaksa dilakukan demi efisiensi biaya dan kepraktisan berjualan harian. Ada tingkat kesadaran risiko yang masih rendah, dipicu oleh minimnya edukasi dan pelatihan mitigasi bencana yang berkelanjutan dari pihak pengelola.

Namun, perilaku pedagang ini tidak bisa dijadikan alibi untuk membebaskan otoritas dari tanggung jawab utama. Pembiaran terhadap pelanggaran aturan keselamatan adalah bentuk kegagalan tata kelola.

Mitigasi kebakaran di pasar tradisional tidak boleh lagi ditempatkan sebagai isu sampingan atau sekadar formalitas dokumen perizinan. Ia adalah benteng pertahanan utama bagi ketahanan ekonomi rakyat.

Pemerintah daerah dan pengelola pasar harus mulai berinvestasi pada hal-hal mendasar: audit instalasi listrik secara berkala oleh lembaga independen, penyediaan alat pemadam api ringan (APAR) di setiap blok, pembentukan satuan tugas mitigasi bencana berbasis komunitas pedagang, serta penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran infrastruktur keselamatan.

Jika kita terus membiarkan pasar-pasar kita terbakar dan meresponsnya hanya dengan belasungkawa tanpa reformasi mitigasi yang nyata, maka sejatinya kita sedang membiarkan masa depan ekonomi rakyat kecil perlahan-lahan berubah menjadi abu.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Berita Lainnya

  • Luncurkan Warung APPSI, Don Muzakir: Barang Tidak Boleh Melebihi Harga HET

    Luncurkan Warung APPSI, Don Muzakir: Barang Tidak Boleh Melebihi Harga HET

    • Kamis, 3 September 2026

    Jakarta, APPSI – Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (DPP APPSI) resmi meluncurkan Warung APPSI di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jum’at (3/9/2026) Peresmian dilakukan langsung oleh Ketua Harian DPP APPSI, Don Muzakir, sebagai bagian dari upaya organisasi memperkuat akses pedagang pasar terhadap kebutuhan bahan pokok dengan harga yang wajar dan terjangkau. Dalam […]

    Selengkapnya »
  • Terpilih Sebagi Ketua DPD APPSI Pringsewu, Sumarni Supomo Siap Bekerja Keras Untuk Pedagang Pasar

    Terpilih Sebagi Ketua DPD APPSI Pringsewu, Sumarni Supomo Siap Bekerja Keras Untuk Pedagang Pasar

    • Minggu, 26 Juli 2026

    Pringsewu, APPSI – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Kabupaten Pringsewu resmi menggelar Musyawarah Daerah (Musda) I di Aula Kantor Bupati Pringsewu, Minggu (26/7/2026). Kegiatan tersebut dihadiri Sekretaris DPW APPSI Provinsi Lampung Rio Yulians, jajaran pengurus APPSI, Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoprindag) Kabupaten Pringsewu Refki, Danramil Gadingrejo […]

    Selengkapnya »
  • Hasyim Syarif Terpilih Aklamasi Sebagai Ketua DPD APPSI Kota Bandar Lampung Periode 2026-2031

    Hasyim Syarif Terpilih Aklamasi Sebagai Ketua DPD APPSI Kota Bandar Lampung Periode 2026-2031

    • Sabtu, 13 Juni 2026

    Bandar Lampung, APPSI – Musyawarah Daerah (Musda) I Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (DPD APPSI) Kota Bandar Lampung resmi menetapkan Hasyim Syarif “Pupung” sebagai Ketua DPD APPSI Kota Bandar Lampung periode 2026–2031. Penetapan tersebut merupakan hasil rapat keputusan Musda yang berlangsung di Resto Kampung Bambu, Sabtu 13/06/2026 Musda I DPD APPSI Kota […]

    Selengkapnya »
  • DPW APPSI Lampung Siapkan Bantuan Hukum Untuk Pedagang Pasar Di Provinsi Lampung

    DPW APPSI Lampung Siapkan Bantuan Hukum Untuk Pedagang Pasar Di Provinsi Lampung

    • Jumat, 8 Mei 2026

    Bandar Lampung, APPSI – Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (DPW APPSI) Provinsi Lampung kembali tegaskan komitmen dalam memperjuangkan hak dan perlindungan pedagang pasar tradisional dengan menyiapkan layanan Bantuan Hukum (BAHU APPSI) khusus bagi para pedagang pasar di seluruh wilayah Lampung. Program ini disiapkan sebagai bentuk kepedulian organisasi terhadap berbagai persoalan yang kerap […]

    Selengkapnya »
  • Dihadiri Wakil Ketua DPW APPSI, Bayu Santoso Raih Dukungan 5 Komisariat Pasar Pemerintah

    Dihadiri Wakil Ketua DPW APPSI, Bayu Santoso Raih Dukungan 5 Komisariat Pasar Pemerintah

    • Minggu, 23 Agustus 2026

    Metro, APPSI –Musyawarah Daerah (Musda) Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (DPD APPSI) Kota Metro resmi menetapkan Bayu Santoso sebagai Ketua DPD APPSI Kota Metro periode mendatang. Bayu terpilih secara aklamasi setelah mengantongi dukungan penuh dari lima komisariat pasar yang ada di wilayah Kota Metro, Minggu (23/8). Pelaksanaan Musda tersebut dibuka secara resmi […]

    Selengkapnya »
  • Musda APPSI Lampung Selatan Sepakati Masto’at Pimpin Organisasi Periode 2026–2031

    Musda APPSI Lampung Selatan Sepakati Masto’at Pimpin Organisasi Periode 2026–2031

    • Senin, 15 Juni 2026

    Lampung Selatan, APPSI – Musyawarah Daerah (Musda) Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (DPD APPSI) Kabupaten Lampung Selatan yang digelar pada Senin (15/6/2026) menghasilkan kesepakatan bulat. Sebanyak 20 pengurus komisariat APPSI dari berbagai kecamatan di Kabupaten Lampung Selatan sepakat memilih Masto’at sebagai Ketua DPD APPSI Lampung Selatan periode 2026–2031. Musda tersebut menjadi forum […]

    Selengkapnya »